Pemohon - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemohon? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Pemohon adalah Korban, Keluarga, orang tua, wali, ahli warisnya, kuasa hukum, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana


Definisi (2):

Pemohon adalah lembaga negara yang menganggap kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara yang lain.

Referensi: Pasal 3 Angka 1 - Peraturan MK Nomor 8/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara


Definisi (3):

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

---
Itulah pengertian dan definisi Pemohon dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.