Pemohon Informasi Publik - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemohon Informasi Publik? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

---
Itulah pengertian dan definisi Pemohon Informasi Publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.