Pemilihan Umum (Pemilu)

Pengertian dan Definisi Pemilihan Umum (Pemilu)

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum


Pemilihan Umum (Pemilu) adalah arena pertarungan untuk mengisi jabatan politik di pemerintahan yang dilakukan menggunakan cara pemilihan yang dilakukan oleh warga negara bersyarat. Secara umum Pemilu merupakan cara yang dilakukan oleh rakyat untuk menentukan pemimpin atau wakil mereka di pemerintahan serta dapat dikatakan sebagai hak masyarakat sebagai warga negara untuk memilih wakilnya di pemerintahan.

Referensi: Sarbaini (2015:107)


Pemilihan Umum (Pemilu) adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara

Referensi: Morrisan (2005:17)


Pemilihan Umum (Pemilu) adalah bentuk perwujudan atas kedaulatan rakyat dan demokrasi dimana sebagai penentu wakil-wakil rakyat yang akan duduk pada suatu lembaga perwakilan rakyat yang juga memilih presiden dan wakil presiden termasuk memilih pemimpin yang akan memimpin pemerintahan (eksekutif)

Referensi: Muhamad Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama,cetakan ketiga 2012), h. 141.

---
Itulah pengertian dan definisi Pemilihan Umum (Pemilu) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.