Pemegang Polis - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemegang Polis? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pemegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.

Referensi: Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Pemegang Polis dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.