Pembimbingan Kemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pembimbingan Kemasyarakatan ? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Pembimbingan Kemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.