Pembimbing Kemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pembimbing Kemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Referensi: Pasal 1 Angka 23 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Pembimbing Kemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.