Apa pengertian dan definisi Pemberi Kerja? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Definisi (2):
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Pemberi Kerja dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.