Apa pengertian dan definisi Pemberi Fidusia? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
---
Itulah pengertian dan definisi Pemberi Fidusia dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.