Pemberi Fidusia - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemberi Fidusia? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

---
Itulah pengertian dan definisi Pemberi Fidusia dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.