Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Referensi: Pasal 1 Angka 29 - Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

---
Itulah pengertian dan definisi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.