Pelindungan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi ? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/ atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 18 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022


Definisi (2): 

Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 

---
Itulah pengertian dan definisi Pelindungan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.