Apa pengertian dan definisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Referensi: Pasal 1 Angka 12 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
---
Itulah pengertian dan definisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
