Pelayanan Terpadu - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pelayanan Terpadu? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Referensi: Pasal 1 Angka 13 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022

---
Itulah pengertian dan definisi Pelayanan Terpadu dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.