Apa pengertian dan definisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
---
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
