Apa pengertian dan definisi Pejabat Pembina Kepegawaian? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 14 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
---
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Pembina Kepegawaian dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.