Apa pengertian dan definisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Referensi: Pasal 1 Angka 10a - PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
---
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
