Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

Referensi: Pasal 1 Angka 10a - PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

---
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.