Pejabat Fungsional - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pejabat Fungsional? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Fungsional dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.