Apa pengertian dan definisi Pejabat Administrasi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
---
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Administrasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.