Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.