Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.