Pegawai ASN - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pegawai ASN? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Pegawai ASN dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.