Pecandu Narkotika - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pecandu Narkotika? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

---
Itulah pengertian dan definisi Pecandu Narkotika dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.