Apa pengertian dan definisi Pecandu Narkotika? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
---
Itulah pengertian dan definisi Pecandu Narkotika dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.