Apa pengertian dan definisi Pecandu Narkotika belum cukup umur? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
---
Itulah pengertian dan definisi Pecandu Narkotika belum cukup umur dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.