Pasal 140 KUHP

Pasal 140 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana.

Pasal 140 KUHP Baru

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
a. terpidana meninggal dunia;
b. kedaluwarsa;
c. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Penjelasan Pasal 140 KUHP Baru

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “kedaluwarsa” adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Sumber: Pasal 140 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.