Pasal 216 KUHP

Pasal 216 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 3 tentang Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang.

Pasal 216 KUHP Baru

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.

Penjelasan Pasal 216 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 216 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.