Pasal 99 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 99 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Militer, yang sengaja menghina atasan dengan suatu tindakan nyata, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.

---

Pasal 99 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.