Pasal 980 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku II tentang Barang - Bab XIII Surat Wasiat - Bagian 7 Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan.
Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu.
Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dan hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan itu.
Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.
---
Pasal 980 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
