BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) terdiri dari 4 buku, Buku I berisi tentang Orang , Buku II berisi tentang Benda/barang, Buku III berisi tentang Perikatan dan Buku IV berisi tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.

BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Berikut isi dari BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang terdiri dari 4 (tiga) buku:

Buku I - Orang 

Pasal 1 sampai dengan Pasal 498

  1. Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
  2. Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
  3. Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
  4. Bab IV - Tentang perkawinan
  5. Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
  6. Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
  7. Bab VII - Tentang perjanjian kawin
  8. Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
  9. Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
  10. Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
  11. Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
  12. Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
  13. Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
  14. Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
  15. Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
  16. Bab XV - Tentang kebelum dewasaan dan perwalian
  17. Bab XVI - Tentang pendewasaan
  18. Bab XVII - Tentang pengampuan
  19. Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran

Buku II - Benda/barang 

Pasal 499 sampai dengan Pasal 1232

  1. Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
  2. Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
  3. Bab III - Tentang hak milik
  4. Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
  5. Bab V - Tentang kerja rodi
  6. Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
  7. Bab VII - Tentang hak numpang karang
  8. Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
  9. Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
  10. Bab X - Tentang hak pakai hasil
  11. Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
  12. Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
  13. Bab XIII - Tentang surat wasiat
  14. Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
  15. Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
  16. Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
  17. Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
  18. Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
  19. Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
  20. Bab XX - Tentang gadai
  21. Bab XXI - Tentang hipotek

Buku III - Perikatan

Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864

  1. Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
  2. Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
  3. Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
  4. Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
  5. Bab V - Tentang jual-beli
  6. Bab VI - Tentang tukar-menukar
  7. Bab VII - Tentang sewa-menyewa
  8. Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
  9. Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
  10. Bab IX - Tentang badan hukum
  11. Bab X - Tentang penghibahan
  12. Bab XI - Tentang penitipan barang
  13. Bab XII - Tentang pinjam-pakai
  14. Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
  15. Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
  16. Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
  17. Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
  18. Bab XVII - Tentang penanggung
  19. Bab XVIII - Tentang perdamaian

Buku V - Pembuktian dan Kadaluwarsa

Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1992

  1. Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
  2. Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
  3. Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
  4. Bab IV - Tentang persangkaan
  5. Bab V - Tentang pengakuan
  6. Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
  7. Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya

Ketentuan Penutup

Pasal 1993


DOWNLOAD

---
Referensi: BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.