Pasal 98 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 98 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Militer, yang menyebarkan, mempertontonkan, menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan sesuatu tulisan atau lukisan, yang diketahuinya dapat menimbulkan suatu penghinaan terhadap seseorang atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.

---

Pasal 98 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.