Pasal 98 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.
- Militer, yang menyebarkan, mempertontonkan, menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan sesuatu tulisan atau lukisan, yang diketahuinya dapat menimbulkan suatu penghinaan terhadap seseorang atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
- Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
---
Pasal 98 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.