Pasal 98 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
Pasal 98 KUHP
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
—
Pasal 98 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.