Pasal 97 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
Pasal 97 KUHP
Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.
—
Pasal 97 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.