Pasal 96 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 96 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP  tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang

Pasal 96 KUHP

  1. Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
  2. Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.
  3. Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.


Pasal 96 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.