Pasal 95 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 95 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab III - Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas.

Yang dimaksud dengan pergi dalam bab ini ialah perbuatan menjauhkan diri dari, menyembunyikan diri dari ketidakhadiran pada atau membuat diri tertinggal untuk sampai pada; suatu tempat atau tempat-tempat di mana militer itu seharusnya berada untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dinas yang ditugaskan kepadanya; yang disebut dengan ketidakhadiran ialah tidak hadir pada tempat atau tempat-tempat tersebut.

---

Pasal 95 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.