Pasal 94 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab III - Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas.
- Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
- Ketentuan dalam pasal 72 dapat diterapkan.
---
Pasal 94 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.