Pasal 94 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 94 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab III - Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas.

  1. Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
  2. Ketentuan dalam pasal 72 dapat diterapkan.

---

Pasal 94 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.