Pasal 93 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
Pasal 93 KUHP
- Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
- Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
- Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
—
Pasal 93 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.