Pasal 93 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 93 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP  tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang

Pasal 93 KUHP

  1. Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
  2. Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
  3. Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.


Pasal 93 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.