Pasal 92 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 92 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab III - Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas.

Militer, yang sengaja menggunakan pas-jalan, kartu keamanan, perintah-jalan atau surat-cuti dari seseorang lain, seolah-olah dialah oknum yang disebutkan di dalamnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.

---

Pasal 92 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.