Pasal 92 KUHP

Pasal 92 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 1 Pidana.

Pasal 92 KUHP Baru

  1. Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan  harga pasar.
  2. Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
  3. Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

Penjelasan Pasal 92 KUHP Baru

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana tambahan dirumuskan sebagai upaya untuk menuntaskan/menyelesaikan pelaksanaan putusan hakim.

Sumber: Pasal 92 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.