Pasal 91 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 91 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab III - Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas.

  1. Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu suatu surat cuti, ataupun meminta diberikan surat serupa itu dengan nama palsu atau nama kecil palsu atau yang menunjukkan suatu keadaan palsu, dengan maksud untuk memakainya atau memberikannya kepada seseorang militer untuk memakai surat itu seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, militer yang sengaja memakai surat cuti yang dibuat secara tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah isinya itu sesuai dengan kebenaran.

---

Pasal 91 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.