Pasal 91 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 91 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP  tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang

Pasal 91 KUHP

  1. Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
  2. Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
  3. Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
  4. Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.


Pasal 91 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.