Pasal 90 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 90 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab III - Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas.

  1. Diancam dengan pidana, salah satu tindakan yang dirumuskan dan diperbedakan pada pasal 86 sid 89 sesuai dengan ketentuan pidananya masing-masing, militer yang sengaja dengan suatu akal bulus atau suatu rangkaian karangan bohong, menarik diri dari pelaksanaan kewajiban- kewajiban dinasnya untuk sementara waktu atau untuk selamanya, ataupun yang sengaja untuk itu membuat dirinya tidak terpakai.
  2. Terhadap pasal tersebut, ketidakhadiran disamakan dengan waktu selama militer itu telah mengabaikan pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinasnya dengan salah satu cara yang ditentukan di atas.
  3. Diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun, barang siapa yang sengaja membuat tidak terpakai seseorang militer atas permintaannya sendiri untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinasnya selanjutnya untuk sementara atau untuk selamanya.
  4. Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.

---

Pasal 90 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.