Pasal 9 KUHP

Pasal 9 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB I tentang Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana, Bagian Kedua tentang Menurut Tempat, Paragraf 5 Pengecualian.

Pasal 9 KUHP Baru

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.

Penjelasan Pasal 9 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 9 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.