Pasal 88 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 1 Pidana.
Pasal 88 KUHP Baru
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
Penjelasan Pasal 88 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 88 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.