Pasal 86 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab III - Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas.
Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin diancam:
- Ke-1, Dengan pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan, apabila ketidakhadiran aitu dalam waktu damai minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari 30 hari.
- Ke-2, Dengan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang tidak lebih lama dari 4 hari.
---
Pasal 86 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.