Pasal 84 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab VIII KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal 84 KUHP
- Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
- Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
- Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
—
Pasal 84 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.