Pasal 84 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 84 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab VIII KUHP  tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana

Pasal 84 KUHP

  1. Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
  2. Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
  3. Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
  4. Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.


Pasal 84 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.