Pasal 83 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 83 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab II - Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh.

  1. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Barang siapa, karena salahnya, yang dalam waktu perang menyebabkan hilangnya bagi Angkatan Perang, sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, ataupun Angkatan Darat, Laut, atau Udara atau sebagian dari padanya, yang menyebabkan gagalnya suatu operasi militer, atau yang menyebabkan suatu perahu laut, pesawat terbang atau kendaraan dari Angkatan Perang tidak dapat terpakai, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
  2. 2) Apabila petindak melakukan kejahatan itu sebagai militer pemegang komando atau ditugaskan dengan pengurusan atau pengawasan kebutuhan dari Angkatan Darat, Laut atau Udara, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.

---

Pasal 83 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.