Pasal 83 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 83 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab VIII KUHP  tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana

Pasal 83 KUHP

Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.


Pasal 83 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.