Pasal 83 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab VIII KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal 83 KUHP
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
—
Pasal 83 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.