Pasal 82 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 82 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab II - Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh.

Militer, yang dengan sengaja bertentangan dengan hukum merusak suatu perjanjian yang diadakan sedemikian dengan musuh, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun.

---

Pasal 82 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.