Pasal 82 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 1 Pidana.
Pasal 82 KUHP Baru
- Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
- Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3); atau
c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. - Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.
- Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.
Penjelasan Pasal 82 KUHP Baru
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan “tidak memungkinkan”, misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 82 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.