Pasal 81 KUHP

Pasal 81 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 1 Pidana.

Pasal 81 KUHP Baru

  1. Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
  2. Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
  3. Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Penjelasan Pasal 81 KUHP Baru

Ayat (1)
Putusan pengadilan dalam ketentuan ini memuat antara lain:
a. waktu pelaksanaan pidana denda;
b. cara pelaksanaan pidana denda;
c. penyitaan dan lelang; dan
d. pidana pengganti pidana denda.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tidak dibayar" adalah tidak dibayar sama sekali atau dibayar sebagian.

Sumber: Pasal 81 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.