Pasal 81 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab VIII KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal 81 KUHP
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
—
Pasal 81 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.