Pasal 81 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 81 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab VIII KUHP  tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana

Pasal 81 KUHP

Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.


Pasal 81 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.