Pasal 80 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 80 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab II - Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh.

  1. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Barang siapa, terhadap musuh dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan suatu ketentuan yang telah diadakan dalam suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dan suatu negara lawan berperang dari Indonesia, atau dengan suatu peraturan yang ditetapkan senada dengan perjanjian tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, atasan yang dengan sengaja membiarkan salah seorang bawahannya melakukan tindakan sedemikian itu,

---

Pasal 80 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.